Usai kesembilan saksi ini disumpah, majelis hakim kemudian menyatakan proses persidangan ditunda untuk sementara waktu.
Baca Juga : Majelis Hakim Perkara Korupsi Jagung Minta Maaf
Hakim menjadwalkan agar persidangan kembali dimulai sekira pukul 12.30 WIB.
Perkara yang disidangkan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada bantuan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017 ke Provinsi Lampung.
Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Sidang Korupsi Jagung Ditunda Lagi
Perkara ini memiliki dua orang yang berstatus sebagai terdakwa. Yakni, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dan mantan Kadis Pertanian Tanaman Panganan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto.






