Terdakwa juga sempat memberikan beberapa cek pembayaran kepada Cicik, diantaranya satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 482555, nomor rekening 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp165 juta.
Baca Juga: Amrullah Sebut Perkara Tipu Gelap Proyek Rel Kereta Belum P-21
Satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 476514, nomor rekening 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp500 juta, serta satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 482554, no rek 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp330 juta, yang semuanya ternyata kosong.
Setelahnya, lantaran merasa ada yang janggal karena cek tak bisa diuangkan, akhirnya korban pun menanyakan hal terkait proyek yang diceritakan oleh Terdakwa ke salah satu temannya, dan didapati pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada.
Atas perbuatan Andre Herlian tersebut, korban mengaku telah dirugikan sebesar total Rp900 juta, dengan rincian pemberian yakni pertama di Januari 2015 sejumlah Rp500 juta, yang diperuntukkan guna proyek pekerjaan rel kereta api.
Selanjutnya yang kedua Korban memberikan uang sebesar Rp150 juta, diberikan sebagai modal usaha pupuk, serta berikutnya pemberian ketiga pada Februari 2015 sebesar Rp300 juta diperuntukkan sebagai tambahan modal orderan pupuk.
Kemudian pemberian keempat pada Juni 2015, Cicik melakukan penyerahan uang kepada Terdakwa sebesar RP200 juta, kembali sebagai tambahan modal pemesanan pupuk.






