KIRKA – Sempat diputus bebas, Hakim MA akhirnya jatuhkan vonis hukuman penjara kepada Terdakwa Tipu Gelap proyek rel kereta api, Andre Herlian dengan pidana 3 tahun kurungan.
Baca Juga: Tipu Gelap Modus Proyek Rel Kereta Disidang Perdana
Berdasarkan tayangan pada situs resmi informasi perkara milik Mahkamah Agung RI, dicantumkan permohonan kasasi pada perkara dengan nomor surat W9-U1/1102/HK.01/III/2023 tersebut, dikabulkan.
Diputuskan pada Selasa 4 Juli 2023 lalu, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari dua Anggota yaitu Suharto dan Jupriyadi, dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Suhadi.
“Kabul, Batal Judex Facti. Adili sendiri terbukti Pasal 378 KUHP pidana 3 tahun penjara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim.
Pada perkara ini, diketahui Andre Herlian disangkakan melakukan perbuatan yang akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau, pada sekira 2014 lalu.
Saat itu ia menjanjikan kerjasama dengan seorang korban bernama Cicik Sulastri, dalam proyek pengadaan rel kereta api dan pupuk, dengan total modal yang diberikan sebesar Rp900 juta.
Yang kemudian pada 2015 setelahnya, korban pun diyakinkan tentang kebenaran bisnis tersebut, dengan sempat mendapatkan pembagian sejumlah uang yang disebut sebagai keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang dikeluarkan.






