KIRKA – Tipu gelap modus proyek rel kereta disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 15 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, atas nama Terdakwa Andre Herlian.
Baca Juga: Eks Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana Segera Disidang Perkara Penipuan
Dalam gelaran persidangan berkas perkara dengan nomor 620/Pid.B/2022/PN Tjk tersebut, Andre Herlian disangkakan oleh Jaksa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Dimana sekira pada 2014 lalu, Terdakwa diduga telah menjanjikan kerjasama dengan seorang korban bernama Cicik Sulastri, dalam proyek pengadaan rel kereta api dan pupuk, dengan total modal yang diberikan sebesar Rp900 juta.
Yang kemudian pada 2015 setelahnya, korban pun diyakinkan tentang kebenaran bisnis tersebut, dengan sempat mendapatkan pembagian sejumlah uang yang disebut sebagai keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang dikeluarkan.
Terdakwa juga sempat memberikan beberapa cek pembayaran kepada Cicik, diantaranya satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 482555, nomor rekening 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp165 juta.
Satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 476514, nomor rekening 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp500 juta, serta satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 482554, no rek 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp330 juta, yang semuanya ternyata kosong.
“Cek tersebut mau dicairkan namun pernah di larang oleh Terdakwa Andre Herlian, yang ternyata cek tersebut kosong dan tidak bisa di cairkan,” ucap Jaksa bacakan surat dakwaannya, di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: Penipuan Modus Jatah Proyek Pesibar Andre Herlian Dituntut Penjara
Setelahnya, lantaran merasa ada yang janggal karena cek tak bisa diuangkan, akhirnya korban pun menanyakan hal terkait proyek yang diceritakan oleh Terdakwa ke salah satu temannya, dan didapati pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada.
Atas perbuatan Andre Herlian tersebut, korban mengaku telah dirugikan sebesar total Rp900 juta, dengan rincian pemberian yakni pertama di Januari 2015 sejumlah Rp500 juta, yang diperuntukkan guna proyek pekerjaan rel kereta api.
Selanjutnya yang kedua Korban memberikan uang sebesar Rp150 juta, yang diberikan sebagai modal usaha pupuk, serta berikutnya pemberian ketiga pada Februari 2015 korban menyerahkan Rp300 juta peruntukkan sebagai tambahan modal orderan pupuk.
Kemudian pemberian keempat pada Juni 2015, Cicik melakukan penyerahan uang kepada Terdakwa sebesar RP200 juta, sebagai tambahan modal pemesanan pupuk.
Untuk diketahui, Andre Herlian sebelumnya juga pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara tipu gelap proyek pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dengan nilai kerugian Rp500 juta.
Dan pada 31 Maret 2022 lalu, dirinya divonis bersalah melakukan perbuatan penipuan tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 378 KUHP, dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.






