KIRKA – Lantaran dinilai bersalah lakukan penipuan modus jatah proyek Pesibar Andre Herlian dituntut penjara selama 3 tahun, ia dinyatakan oleh Jaksa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca Juga : Penipuan Modus Proyek Dari Bupati Pesisir Barat Disidang
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.
Dalam tuntutan pidananya kali ini, Terdakwa Andre Herlian dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Penipuan sesuai dengan dakwaan pertamanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andre Herlian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam tuntutannya.
Diketahui pada perbuatannya sendiri dalam perkara ini, Andre Herlian disangkakan melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Tarnok dengan cara meminjam sejumlah uang yang dengan alasan diperuntukkan sebagai modal pengerjaan proyek Talut di KPPN Krui Pesisir Barat.
Sang korban pun yakin meminjamkan uangnya itu, lantaran Terdakwa mengaku telah mendapatkan jatah proyek dari Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, yang pada akhirnya iming-iming tersebut tak terealisasi hingga Terdakwa menghilang.
Baca Juga : PPK Dinas PU Pesisir Barat Tersangka Korupsi Jembatan Way Batu
Perkara ini akan kembali dilanjutkan pada jadwal persidangan berikutnya Selasa 29 Maret 2022 besok, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






