Hukum  

Amrullah Sebut Perkara Tipu Gelap Proyek Rel Kereta Belum P-21

Amrullah Sebut Perkara Tipu Gelap Proyek Rel Kereta Belum P-21
Amrullah, selaku kuasa hukum Terdakwa Andre Herlian. Foto: Dok Pribadi.

KIRKAAmrullah sebut perkara tipu gelap proyek rel kereta belum P-21, yang ditegaskannya bahwa hal itu menjadi fakta hukum di persidangan yang akan dicantumkannya dalam poin nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga: Tipu Gelap Modus Proyek Rel Kereta Disidang Perdana

Kepada kirka.co, Amrullah selaku kuasa hukum Andre Herlian yang diketahui merupakan Terdakwa dari perkara tersebut, menjabarkan fakta yang ia dapat dari gelaran persidangan perdana perkara tipu gelap modus proyek pengadaan rel kereta api dan pupuk, yang dilaksanakan pada Senin 15 Agustus 2022 kemarin.

Dimana menurutnya, dari apa yang terungkap pada gelaran persidangan di PN Tanjungkarang, bahwa perkara yang didakwakan telah dilakukan oleh kliennya itu belum lah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga belum waktunya untuk masuk ke proses peradilan.

“Kemarin faktanya adalah, Berita Acara Pemeriksaan yang kami mintakan kepada Majelis Hakim untuk dasar kami membuat eksepsi nanti tak dapat diberikan, dan kami diperintahkan meminta ke JPU. Hal ini dikarenakan perkara tersebut belum P-21, faktanya klien kami statusnya masih Tersangka belum menjadi Terdakwa, tetapi perkara ini sudah lompat ke Pengadilan” jelas Amrullah, Selasa 16 Agustus 2022.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa hal-hal yang telah terungkap di gelaran persidangan perdana kemarin, akan ia cantumkan ke dalam nota keberatannya yang akan dibacakannya pada jadwal persidangan berikutnya.

“Selain fakta hukum yang lain, dari apa yang terungkap di Persidangan Perdana kemarin, tentunya akan kami tuangkan juga ke dalam nota keberatan kami atau eksepsi atas dakwaan Jaksa yang telah dibacakan,” pungkasnya.

Baca Juga: Penipuan Modus Jatah Proyek Pesibar Andre Herlian Dituntut Penjara

Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri Andre Herlian disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap seorang korban bernama Cicik Sulastri, dengan modus kerjasama dalam proyek pengadaan rel dan pupuk pada 2015 lalu, dengan kerugian mencapai Rp900 juta.