Hukum  

Sekretaris DLH Bandar Lampung Diperiksa Kejati Terkait Setoran Retribusi Sampah

Sekretaris DLH Bandar Lampung Diperiksa Kejati Terkait Setoran Retribusi Sampah
Ilustrasi karcis retribusi sampah. Foto: Istimewa

KIRKA – Sekretaris DLH Bandar Lampung diperiksa Kejati terkait setoran retribusi sampah, beserta dengan enam orang saksi lainnya, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung

Melalui siaran persnya, I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, membeberkan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi setoran retribusi sampah DLH Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.

Dimana hari ini, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi, diantaranya yang berstatus selaku Sekretaris Dinas, dan para pengelola gedung di Bandar Lampung.

“Rabu 12 Oktober 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait Tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019 sampai 2021,” jelas singkat Made.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan

Beberapa saksi yang dimaksud diantaranya, yakni seorang pengelola gedung Golkar berinisial FW, pengawas gedung Ernawan dengan inisial AR, serta General Manager Kawung Resti berinisial ST.

Tim penyidik juga kali ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial MSS selaku Kasi HRD & GA Lotte Shoping Indonesia, serta PEK selaku Kepala Sekolah SMP Xaverius I Bandar Lampung.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati

Dan juga kali ini KD selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung turut diperiksa sebagai saksi, beserta dengan seorang pegawai Honorer DLH Kota Balam dengan inisial SR.