Hukum  

Satu Perkara di Kejari Mesuji Dihentikan

Satu Perkara di Kejari Mesuji Dihentikan
Suasana ekspose permohonan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari Mesuji. Foto: Dokumen Kejari Mesuji

KIRKA – Satu perkara pencurian di Kejari Mesuji atas nama Tersangka Eko Riyanto dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan

Sesuai dengan dicantumkan pada siaran pers Kejaksaan Agung RI melalui web resminya, permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian tersebut dikabulkan beserta dengan 7 perkara lainnya.

“Selasa 1 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana, menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” begitu bunyi yang dicantumkan pada siaran pers Puspenkum Kejagung RI.

Beberapa perkara yang dikabulkan permohonan RJ kali ini antara lain:
1. Atas nama Tersangka Haidar Abiyyu als Abi bin Achmad Chudori, dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

Baca Juga: Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Dua Perkara

2. Tersangka Lukman Sejati bin Sumardi, dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1), atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Aan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Kristina dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang Penadahan.

5. Tersangka Eko Riyanto bin Pujiono dari Kejaksaan Negeri Mesuji, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.

6. Tersangka Memet Selamet alias Memet bin La Uga, dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Juncto Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Muhamad Ikwan Kurniawan alias Tuleng bin Muhammad, dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1), Juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

8. Tersangka Nauval Oktav Rosadi, dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, Juncto Pasal 367 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.