Hukum  

Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan

Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan
Suasana ekspose Kejari Lampung Selatan bersama JAM Pidum Kejagung RI, dalam rangka permohonan RJ. Foto: Kejari Lampung Selatan

KIRKA – Satu kasus narkotika dihentikan penuntutannya oleh Kejari Lampung Selatan dengan penerapan RJ. Hal ini juga tercatat sebagai pemberlakuan Restorative Justice pertama di Lampung, pada jenis kasus tersebut.

Baca Juga: Kejari Lamsel Terima Aduan Soal Kades Rangai

Penghentian penuntutan pada perkara tindak pidana narkotika itu, dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023. Sesuai dengan hasil dari ekspose, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari Lampung Selatan dan JAM Pidum Kejagung RI.

Dimana hasil akhirnya, satu berkas perkara penyalah gunaan narkotika yang telah dilimpahkan ke Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, disetujui untuk diselesaikan dengan cara pendekatan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kali ini, terhadap berkas perkara atas nama Tersangka Andri Yansyah, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Dwi Astuti Beniyati, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Penerapan Restorative Justice ini, disebut sebagai langkah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan, berdasarkan hukum dan hati nurani.

Dengan pula didapati memenuhi syarat diantaranya Tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau barang bukti tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Dan Tersangka terbukti belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah rehab tidak lebih dari dua kali, serta ada surat jaminan untuk menjalani rehabilitasi dari keluarga atau walinya.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Musnahkan 14 Kg Ganja

“Dalam perkara tersebut yang dimaksud, diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.