KIRKA – Satu kasus narkotika dihentikan penuntutannya oleh Kejari Lampung Selatan dengan penerapan RJ. Hal ini juga tercatat sebagai pemberlakuan Restorative Justice pertama di Lampung, pada jenis kasus tersebut. Baca Juga: Kejari Lamsel Terima Aduan Soal…
Dwi Astuti Beniyati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
