Hukum  

KIRKA – Satu kasus narkotika dihentikan penuntutannya oleh Kejari Lampung Selatan dengan penerapan RJ. Hal ini juga tercatat sebagai pemberlakuan Restorative Justice pertama di Lampung, pada jenis kasus tersebut. Baca Juga: Kejari Lamsel Terima Aduan Soal…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.