KIRKA – Kejati Lampung hentikan penuntutan dua perkara pencurian, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kota Metro.
Baca Juga: Desa Polos Kota Metro Miliki Rumah Restorative Justice
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dua perkara melalui keadilan restoratif, yang dilaksanakan pada Rabu 23 November 2022.
Penghentian penuntutan dua berkas perkara tersebut, sesuai dengan hasil ekspose yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Aspidum, Kasie Oharda dan Kasie TPUL Pidum Kejati Lampung, beserta dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.
“Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu atas nama Tersangka Widiyanto dari Kejari Bandar Lampung yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, serta atas nama Tersangka Angga Sanjaya dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP,” jelas Made.
Baca Juga: Lamban Mufakat Dukung Upaya Restoratif Justice di Pringsewu
Pelaksanaan Restoratif Justice kali ini, dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan, diantaranya para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya dipertimbangkan terkait tindak pidana yang disangkakan, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Tiga Gelang Emas
Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian Tersangka dengan korban dengan sukarela, serta setuju tak melanjutkan ke persidangan, dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.






