KIRKA – Kejaksaan hentikan penuntutan perkara penadahan tiga gelang emas atas nama Tersangka Suhaebah melalui restoratif justice, Selasa 26 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga : Lamban Mufakat Dukung Upaya Restoratif Justice di Pringsewu
Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif terhadap perkara dugaan penadahan tersebut, sudah berdasarkan terpenuhinya beberapa syarat.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, serta telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka,” jelas Helmi.
Untuk diketahui sebelumnya, Suhaebah harus berhadapan dengan hukum lantaran telah menerima titipan barang curian dari dua pelaku yakni Ikbal dan Mahesa, yang pada akhirnya membuat warga Kecamatan Bumi Waras itu disangkakan melakukan penadahan.
Barang-barang curian tersebut merupakan milik seorang korban bernama Yeni, berupa tiga buah gelang emas, satu buah jam, dan sepasang anting, dengan kisaran harga total senilai Rp2.250.000 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga : Tiga Permohonan Penghentian Perkara Kejati Lampung Dikabulkan
Suhaebah sendiri sempat akan menjual barang-barang curian tersebut, namun niat itu diurungkannya lantaran takut ketahuan, sehingga ia pun mengembalikannya kepada sang pemilik melalui RT di lingkungan tempat tinggalnya.






