KIRKA – Sebanyak tiga permohonan penghentian perkara Kejati Lampung dikabulkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Restorative Justice.
Baca Juga : Desa Polos Kota Metro Miliki Rumah Restorative Justice
Dikabulkannya tiga permohonan penghentian penuntutan tersebut, sesuai dengan hasil ekspose yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin.
Diantaranya dua berkas perkara Tipu gelap dan Penadahan dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, atas nama Tersangka Dandi Maulana dengan sangkaan pelanggaran Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP, serta atas nama Tersangka Abdul Somat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 480 ke-1 KUHP.
Dan satu berkas perkara tindak pidana penganiayaan milik Kejaksaan Negeri Kota Metro, atas nama Tersangka Lucky Chandra dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Dikabulkannya tiga permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, setelah memenuhi tujuh syarat sebagai bahan pertimbangan,” ucap Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Tujuh syarat yang terpenuhi dalam pertimbangan pemberian RJ tersebut diantaranya, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, atau belum pernah dihukum, serta ancaman pidana denda atau penjara dari tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian nilai Kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan para Tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan tentunya telah dilaksanakan proses perdamaian serta permintaan maaf dari Tersangka terhadap Korban, dan sepakat tak membawa permasalahan ke persidangan.
Baca Juga : Kejari Pesawaran Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Selanjutnya, para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya tersebut, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.






