Hukum  

Raden Adipati Surya Diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung

Raden Adipati Surya Diperiksa
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Foto: Istimewa.

KIRKARaden Adipati Surya diperiksa oleh Jaksa pada Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Bupati Way Kanan pada Senin, 6 Januari 2025.

Raden Adipati Surya diperiksa selama 12 jam sebagai Saksi Terperiksa dalam rangkaian Penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan yang dijalani Raden Adipati Surya tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Anak kedua dari 3 bersaudara dari pasangan suami istri H Raden Kalbadi dan Yarna itu terpantau mengenakan baju batik coklat saat keluar dari salah satu ruangan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Harta Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Versi LHKPN 2021

Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menyebut, Penyelidikan yang berlangsung tersebut berhubungan dengan dugaan pengalihan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Di hadapan awak media, Armen Wijaya menerangkan bahwa Penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Desember 2024 kemarin.

Dia juga menerangkan bahwa Raden Adipati Surya diperiksa Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Way Kanan.

Raden Adipati Surya menurutnya, perlu dimintai keterangan perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Bupati Way Kanan atas terbitnya surat izin pengalihan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan di salah satu wilayah di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Proses Tender Proyek di Pemkab Way Kanan Dituding Bermasalah

“RAS [Raden Adipati Surya] kami mintai keterangan terkait kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.

Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait Tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” beber Armen Wijaya.

Armen Wijaya menegaskan bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan seperti halnya Raden Adipati Surya.

Sepanjangan proses Penyelidikan atas perkara tersebut, terusnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah berhasil memeriksa 8 orang Saksi.

Baca Juga: Deretan Harta Bupati Paling Tajir Asal Lampung

“Bahwa hingga hari ini kami telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 orang.

Terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, serta instansi terkait yang berhubungan dengan penerbitan perizinan, baik itu dari dinas di Pemerintah Provinsi Lampung maupun dari Kementerian,” pungkasnya.

Sementara itu, Raden Adipati Surya tidak banyak berkomentar atas pemeriksaan yang dijalaninya selama 12 jam tersebut.

Dia mengatakan bahwa Penyelidikan yang membuatnya menjadi Saksi Terperiksa itu berhubungan erat dengan pembakaran suatu lahan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila

Hanya saja, ia tidak memberikan penjelasan lebih terkait pembakaran lahan yang diucapkannya.

“Ini tentang pembakaran lahan ya” kata suami dari Dessy Afriyanti Adipati itu kepada awak media.

Untuk diketahui, Raden Adipati Surya menjabat sebagai Bupati Way Kanan untuk dua periode, yakni periode 2016-2020 dan periode 2021-2024.