Hukum  

Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila

Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya saat menerima kunjungan kerja Rektor Unila nonaktif, Karomani di Pemkab Way Kanan pada 2 Agustus 2022. Foto: Dokumentasi Unila.

KIRKA – Raden Adipati Surya respons soal jabatannya di berkas korupsi Unila -tepatnya di dalam daftar Barang Bukti untuk berkas perkara atas nama Andi Desfiandi yang akan diuji di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022 mendatang.

Bupati Way Kanan itu mengatakan bahwa benar ada warga masyarakat yang memintanya untuk membuatkan surat rekomendasi agar anaknya dapat diterima kuliah di Universitas Lampung melalui penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Atas permintaan tersebut, maka akhirnya dibuatkan surat rekomendasi atas nama Bupati Way Kanan. Pun begitu, kata Raden Adipati Surya, kelanjutan dari surat rekomendasi itu dia katakan tidak lagi melibatkan Pemkab Way Kanan.

Baca juga: A M Syafii Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila

Adapun perkara korupsi yang menjerat Andi Desfiandi ini berkenaan dengan dugaan suap oleh Andi Desfiandi -berdasarkan keputusan penyidikan KPK- kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Suap tersebut diduga KPK berkaitan dengan proses pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.