Hukum  

Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila

Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya saat menerima kunjungan kerja Rektor Unila nonaktif, Karomani di Pemkab Way Kanan pada 2 Agustus 2022. Foto: Dokumentasi Unila.

Ungkapan yang diutarakan Raden Adipati Surya di atas tadi berkait dengan terteranya 1 dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Perkara Suap PMB Unila 2022

Tak hanya terdapat Barang Bukti berupa dokumen dengan jabatan Bupati Way Kanan di dalam berkas perkara Andi Desfiandi. Jabatan Wakil Bupati Tanggamus dan Bupati Lampung Tengah pun turut di dalam daftar Barang Bukti perkara itu.

Raden Adipati Surya Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya berdialog dengan Rektor Unila Karomani. Foto: Dokumentasi Pemkab Way Kanan.

Berikut adalah keterangan dari Raden Adipati Surya yang diterima KIRKA.CO dari dia pada 5 November 2022:

”Tanggapan terhadap pemberitaan terkait nama Bupati Way Kanan masuk dalam barang bukti perkara suap Unila. Beredarnya pemberitaan tentang adanya nama Bupati Way Kanan, Lamteng dan Wabup Tanggamus dalam Barang Bukti perkara suap Unila.

Maka khusus untuk rekomendasi Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Adalah benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung, namun dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Way Kanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri.

2. Namun demikian, telah dikonfirmasi juga kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, anaknya tidak mengambil/kuliah di Universitas Lampung, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang (bukti terlampir).

3. Demikian penjelasan ini, untuk menjadi maklum.”

Raden Adipati Surya juga menerakan bukti berupa dokumen yang menjelaskan identitas seorang mahasiswa yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Kedokter pada Universitas Sriwijaya.

Atas penjelasannya itu, KIRKA.CO mengucapkan terimakasih kepada Raden Adipati Surya karena memberikan responsnya yang diketahui dimuat dalam dokumen PDF. ”Sama-sama. Sehat dan sukses selalu ya,” timpalnya.

KIRKA.CO juga sebelumnya telah mengonfirmasi Wakil Bupati Tanggamus, A M Syafii soal munculnya nama jabatannya di dalam berkas perkara Andi Desfiandi. Terhadap hal itu, A M Syafii mengakut tidak tahu menahu.

Baca juga: Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Di sisi lain, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad belum memberikan respons ketika dimintai tanggapannya soal munculnya jabatannya di dalam daftar Barang Bukti perkara Andi Desfiandi.

Sebagaimana diketahui, daftar Barang Bukti yang ada pada berkas perkara Andi Desfiandi berkait dengan hasil penyidikan KPK atas dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.

Hasil penyidikan KPK itu membuahkan penetapan status tersangka kepada 4 orang, Andi Desfiandi salah satunya. Selain dia, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila nonaktif Karomani, dan 2 pejabat Unila lainnya.

Andi Desfiandi yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Karomani dkk akan disidangkan terlebih dahulu di PN Tipikor Tanjungkarang. Pada 1 November 2022, berkas perkara Andi Desfiandi didaftarkan ke PN Tanjungkarang.

Pasca didaftarkan, PN Tanjungkarang kemudian mencantumkan informasi terkait dengan jadwal persidangan, daftar saksi, hingga daftar Barang Bukti ke dalam laman SIPP PN Tanjungkarang.