KIRKA – Proses tender proyek di dinas-dinas yang berada di bawah naungan Pemkab Way Kanan dituding bermasalah.
Tudingan itu mengemuka dari Dewan Pengurus Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional atau DPD Gabpeknas Provinsi Lampung pada 15 Agustus 2023 kemarin.
Tudingan itu persisnya mengemuka dalam Konferensi Pers yang DPD Gabpeknas Provinsi Lampung adakan di kantornya.
Proses tender proyek di dinas-dinas di bawah naungan Pemkab Way Kanan yang dituding itu muncul dari Bendahara Umum DPD Gabpeknas Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra.
Dalam tayangan Youtube yang KIRKA.CO lihat pada 16 Agustus 2023, Ardho Adam Saputra menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca juga: Pematank Kembali Lapor 2 Proyek di Way Kanan ke Kejati Lampung
“Kami melihat, semua Tender tersebut, hampir mendekati HPS, pemenangnya.
Di sini kita menduga, terjadi persekongkolan jahat atau terjadi Tender Kocok Bekem.
Nah ini, sudah kita pantau kurang lebih 3 tahun terakhir bapak ibu sekalian.
Nah dalam hal ini, dalam waktu dekat, bapak ibu, rekan-rekan media, kami akan Rapat Internal Gabpeknas Provinsi Lampung,” katanya.
Ardho Adam Saputra mengklaim, pihaknya akan mengadukan dugaan bermasalahnya proses tender proyek di Pemkab Way Kanan itu kepada sejumlah Lembaga Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Dua Proyek PUPR Way Kanan Diadukan ke KPK
“Dan untuk itu, segera kami akan laporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Kabareskrim, serta Kejaksaan Agung kemudian KPK.
Dalam hal ini, perlu kita, patut kita duga bahwa di sini, bahwa persekongkolan ini lebih dari 3 tahun lebih,” ucapnya.
DPD Gabpeknas Provinsi Lampung, sambungnya, meminta Pimpinan Pemkab Way Kanan bertanggung jawab.
“Nah kita juga meminta kepada Bupati Kabupaten Way Kanan untuk bertanggung jawab.
Karena kejadian ini sudah berlarut-larut dan dibiarkan.
Baca juga: Harta Kadis PUPR Way Kanan Edwin Bavur Versi LHKPN 2021
Kami mewakili, kami Asosiasi Gabpeknas ini adalah, Asosiasi yang memiliki Peraturan yang dinaungi dalam Undang-undang, yang tertuang dalam Undang-undang.