KIRKA – Harta Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya versi LHKPN 2021 sudah dirilis KPK di situs e-LHKPN dan dapat diakses publik lewat https://elhkpn.kpk.go.id/.
Seperti dilihat KIRKA.CO pada 10 Mei 2022, total harta Raden Adipati Surya yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu ialah senilai Rp 25.014.610.572.
Baca Juga : Deretan Harta Bupati Paling Tajir Asal Lampung
KPK mencatat bahwa Raden Adipati Surya menyampaikan laporan LHKPN jenis Periodik untuk tahun pelaporan 2021 ini pada 17 Januari 2022.
Dalam laporan hartanya, Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan sejak tahun 2011 sampai dengan 2022 itu, tidak memiliki utang.
Anak dari pasangan Raden Kalbadi dan Yarna ini memiliki tanah dan bangunan yang jika ditotal senilai Rp 20.965.000.000. Terdiri dari 3 item tanah dan bangunan, dan 29 item tanah.
3 item tanah dan bangunan yang dimiliki Raden Adipati Surya tadi berlokasi di tiga tempat. Yakni, tanah dan bangunan seluas 300 m2/250 m2 di Bogor yang dia tulis perolehannya berdasarkan hasil sendiri, senilai Rp 7.000.000.000.
Kemudian, Adipati juga memiliki tanah dan bangunan seluas 80 m2/200 m2 di Depok yang dia tulis perolehannya berdasarkan hibah tanpa akta, senilai Rp 4.000.000.000.
Selanjutnya Adipati pun memiliki tanah dan bangunan seluas 1146 m2/126 m2 di Way Kanan yang dia tulis perolehannya berdasarkan hasil sendiri, senilai Rp 320.000.000.
Adapun rincian kepemilikan 29 bidang tanah yang dipunyai Adipati dan dilaporkannya dalam LHKPN berlokasi di dua daerah.
Di antaranya, 26 bidang tanah bertempat di Way Kanan dan 3 bidang tanah berada di OKU Timur. Keseluruhan bidang tanah ini ditulis diperoleh dari hasil sendiri.