Hukum  

Profil Saksi Sidang Korupsi Unila ke 7 yang Dihadirkan JPU KPK

Sidang Korupsi Unila ke 7
Ilustrasi saksi. Foto: Istimewa.

Dari uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, nama Joko Sumarno dinyatakan sebagai pemberi suap berupa uang kepada Karomani.

Pemberian uang yang dikategorikan sebagai suapcitu berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Tahun 2022 di Unila.

“Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa [Karomani] menerima titipan nama calon mahasiswa baru atas nama SNA (inisial calon mahasiswa) dari Joko Sumarno agar dapat diluluskan menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

“Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Joko Sumarno selaku orang tua/keluarga dari SNA di rumah terdakwa,” demikian keterangan yang diuraikan JPU KPK dalam surat dakwaan terhadap Karomani ihwal penerimaan suap dari Joko Sumarno.