Hukum  

Profil Saksi Sidang Korupsi Unila ke 7 yang Dihadirkan JPU KPK

Sidang Korupsi Unila ke 7
Ilustrasi saksi. Foto: Istimewa.

Mengemukanya fakta persidangan tentang adanya titipan calon mahasiswa dari Dawam Rahardjo ini dibuktikan dengan dokumen berisi identitas calon mahasiswa yang ditampilkan JPU KPK di muka sidang.

Adapun titipan calon mahasiswa tersebut disertai dengan pemberian uang senilai Rp 30 juta dan perabotan berupa kursi yang dipersiapkan untuk melengkapi perabotan di gedung Lampung Nahdliyin Center.

Jika dirupiahkan, Dawam Rahardjo memberikan Rp 100 juta kepada Mualimin yang bertugas sebagai panitia pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center.

Adapun perabotan berupa kursi tersebut dibelikan oleh Dawam Rahardjo bersama dengan dosen Fisip Unila bernama Maulana Mukhlis di Toko Informa Lampung.

KPK seperti diketahui telah memeriksa Dawam Rahardjo dan Maulana Mukhlis ketika berkas perkara yang menjerat Karomani dkk ini masih berada di tingkat penyidikan.

Dawam Rahardjo diketahui tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

4. Joko Sumarno.

Joko Sumarno diketahui merupakan anggota kepolisian.

Menilik latar belakangnya, Kombes Pol Joko Sumarno pernah bertugas di Polda Lampung sebelum mendapat penugasan baru ke Polda Banten.

Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK

Di Polda Lampung, Joko Sumarno sempat menjabat sebagai Kabid TIK, Wadir Pamobvit dan Kabag Bin Ops Biro SDM.