Hukum  

Profil Saksi Sidang Korupsi Unila ke 7 yang Dihadirkan JPU KPK

Sidang Korupsi Unila ke 7
Ilustrasi saksi. Foto: Istimewa.

2. Anton Wibowo dan Mahfud Santoso.

Baca juga: KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN

Mahfud Santoso diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019.

Pada September 2020, Mahfud Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah.

Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani, Mahfud Santoso dinyatakan memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Karomani.

Uang ini dinyatakan bersumber dari M Anton Wibowo yang menitipkan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial AFM untuk diluluskan.

Pemberian uang Rp 250 juta ini dinyatakan diterima Karomani di kediamannya di Jalan Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada akhir bulan Juli tahun 2022.

3. Maulana Mukhlis.

Baca juga: KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN

Maulana Mukhlis adalah Dosen Fisip Unila yang mempunyai keterkaitan dengan dugaan penitipan mahasiswa Unila melalui Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Informasi ini muncul dari hasil pemeriksaan dosen kontrak Unila bernama Mualimin di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023 lalu.

Dari pemeriksaan Mualimin tersebut, diketahui bahwa Dawam Rahardjo memang menitipkan seorang calon mahasiswa untuk dapat berkuliah di Unila.