KIRKA – Alasan KPK periksa Maulana Mukhlis dalam korupsi Unila di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Desember 2022 dalam dilihat dari fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Berdasar pada fakta persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022, nama Maulana Mukhlis tertuang dalam Barang Bukti berupa dokumen berisi daftar nama para donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Maulana Mukhlis yang merupakan Dosen Fisip Unila itu tercatat sebagai donatur di urutan ke 11 dari 40 nama yang memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung LNC, yayasan milik Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Merujuk pada fakta persidangan yang diliput KIRKA.CO ini, hal tersebut menjadi alasan KPK periksa Maulana Mukhlis dalam korupsi Unila.
Selain alasan itu, penyidik KPK pada 13 September 2022 lalu telah menyita dokumen berisi nama donatur pembangunan Gedung LNC dari Gedung LNC di Jalan Rajabasa Raya I, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Dokumen yang akhirnya ditunjukkan di ruang persidangan tersebut dinyatakan KPK saat itu akan dianalisa untuk keperluan penyidikan korupsi Unila.
”Di tempat ini (Gedung LNC) tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait daftar donatur. Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai Barang Bukti dalam berkas perkara ini,” beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada 14 September 2022 kala itu.
Hubungan antara pembangunan Gedung LNC dengan korupsi Unila ini mempunyai korelasi karena Rektor Unila nonaktif, Karomani saat diperiksa di ruang sidang pada 30 November 2022 kemarin, menyatakan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk keperluan pembangunan gedung tadi bersumber dari uang-uang yang berkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Pembangunan Gedung LNC itu lantas dikategorikan Karomani dengan sebutan ”infak”.
Mualimin Mukhlis bukan satu-satunya dosen Unila yang tercatat sebagai donatur dari pembangunan Gedung LNC tersebut.
Baca juga: Aryanto Munawar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Pada 23 November 2022 lalu di ruang sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto mengatakan dirinya menyumbang Rp50 juta untuk pembangunan Gedung LNC tadi.
Selain Maulana Mukhlis dan Yulianto, rata-rata atau mayoritas donatur pembangunan Gedung LNC tadi berlatar belakang dosen Unila atau pihak internal Unila yang tergabung dalam dosen Nahdatul Ulama (NU) Unila.
”Awal mula gedung ini dibangun yaitu kemauan dermawan dosen Nahdlatul Ulama Universitas Lampung (NU Unila) yang mengikuti Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) pada waktu itu. Dengan latar belakang untuk memperkuat ekonomi umat, pendampingan kesehatan, dan penguatan pendidikan,” kata Karomani pada 15 Agustus 2022 lalu ketika meresmikan Gedung LNC.
Selain Maulana Mukhlis, KPK pada 7 Desember 2022 kemarin telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang turut menjadi donatur dalam pembangunan Gedung LNC tersebut, yakni Aryanto Munawar.
Selanjutnya daftar donatur pembangunan Gedung LNC …






