Hukum  

Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Diperiksa KPK

Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Diperiksa KPK
Maulana Mukhlis. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis diperiksa KPK pada 8 Desember 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan terhadap Maulana Mukhlis ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis diperiksa KPK bersama dengan 3 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi terperiksa untuk melengkapi penyidikan kasus korupsi Unila.

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Maulana Mukhlis dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dalam korupsi Unila ini ialah:

1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC

”Hari ini, 8 Desember 2022 (dilakukan) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM [Karomani] dkk,” ujar Ali Fikri.

”Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” terangnya.

Selain memeriksa Maulana Mukhlis, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada:

1. H Harwoto berstatus karyawan BUMD.
2. Napli Sulaiman berstatus wiraswasta.
3. Maulana Mukhlis berstatus PNS (Dosen Fisip Unila).
4. Ema Misriana berstatus ibu rumah tangga.

Ali Fikri belum memberikan penjelasan apa yang didalami dari keempat orang saksi di atas.

Namun yang pasti, kasus ini berkait dengan dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Baca juga: Penyebab Aryanto Munawar Dipanggil KPK Terkait Korupsi Unila

Tersangka Karomani dkk diduga menerima uang atas titipan calon mahasiswa baru via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.

Dalam perjalanannya, KPK sedang melakukan proses penuntutan terhadap Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Andi Desfiandi didakwa menyuap sejumlah Rp250 kepada Karomani atas titipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Sebagaimana diketahui, Maulana Mukhlis bukan nama baru dalam korupsi Unila ini.

Maulana Mukhlis dalam daftar Barang Bukti yang disita penyidik KPK tercatat sebagai salah satu donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.

Gedung yang merupakan yayasan milik Rektor Unila nonaktif, Karomani itu, dibangun dari sumbangan para dosen Unila dan juga dari hasil penerimaan uang dari orangtua penitip calon mahasiswa.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Dalam daftar Barang Bukti yang dipamerkan JPU KPK pada 30 November 2022 lalu, Karomani saat sebagai saksi membenarkan daftar nama yang menjadi donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center tersebut.

Saksi lainnya di ruang sidang saat itu, yakni Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan juga menerangkan tentang donatur pembangungan gedung Lampung Nahdliyin Center tadi.

Helmy Fitrtiawan mengatakan bahwa para dosen Unila menyumbang Rp50 juta untuk pembangunan gedung tadi.

Untuk diketahui, selain berstatus dosen Fisip Unila, pada Jumat, 15 Januari 2021, Maulana Mukhlis dilantik sebagai Wakil Direktur Bidang Umum Pascasarjana Unila.