Hukum  

Profil Anggota DPRD Lampung Mardiana yang Terseret Perkara Korupsi Unila

Anggota DPRD Lampung Mardiana yang Terseret Perkara Korupsi Unila
Anggota DPRD Lampung, Mardiana. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota DPRD Lampung, Mardiana yang terseret perkara korupsi Unila akan diperiksa JPU KPK sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023.

JPU KPK dinyatakan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Komisi IV DPRD Lampung bersama-sama dengan 5 orang saksi lainnya.

Politisi Partai NasDem ini disebut memberikan Rp100 juta pasca menitipkan calon mahasiswa baru Unila kepada Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.

Pemberian Rp100 juta tersebut berlangsung di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dikelola oleh mantan Rektor Unila, Karomani sebagaimana dikatakan Budi Sutomo saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023 kemarin.

Budi Sutomo mengaku melakukan pemungutan uang Rp 100 juta ini berdasarkan perintah Karomani usai Budi Sutomo diminta membawa Mardiana ke gedung LNC itu.

Sebelum uang diterima, Budi Sutomo mengaku terlebih dahulu bertanya kepada Karomani dan Karomani disebutnya menyetujui kalau Mardiana cukup dimintai uang Rp100 saja.

Baca juga: JPU KPK Diprediksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Tamanuri Dalam Perkara Korupsi Unila

Berdasarkan Barang Bukti yang diakui Budi Sutomo dan telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, peristiwa pengambilan uang dari Mardiana berlangsung pada 20 Juli 2022 lalu.