Hukum  

Polres Metro Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Perkim

Polres Metro Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Perkim
Dua Tersangka dugaan korupsi proyek sistem air limbah metro, tahun anggaran 2021. Foto: Istimewa

KIRKAPolres Metro tetapkan 3 Tersangka korupsi proyek Dinas Perkim di Tahun Anggaran 2021. Terkait pekerjaan sistem air limbah domestik, dengan kerugian senilai Rp391 juta lebih.

Baca Juga: Leo Hutabarat Dinilai Terlibat Di Perkara Pasar Cendrawasih

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan Ketiga Tersangka tersebut merupakan para Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat di Kota Metro, berinisial M, S dan W.

Para oknum Ketua KSM tersebut, resmi ditetapkan sebagai Tersangka, pada Sabtu 2 Desember 2023. Dua diantaranya langsung dilakukan penahanan, dan satu ditetapkan sebagai DPO Kepolisian.

“Hari ini, Sabtu 2 Desember 2023, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro resmi menetapkan Tiga Tersangka terkait dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Metro, Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikannya, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang sebagai saksi, dan setelah menemukan bukti yang mencukupi Ketiga Oknum Ketua KSM tersebut kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan perkiraan kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi ini, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Mencapai senilai, Rp391.426.750 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Selain dari keterangan saksi yang didapat, penyidik juga turut menyita beberapa alat bukti, antara lain 56 bundel dokumen kegiatan, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer. Saat ini dua diantaranya dengan inisial M dan S dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro, sedang satu lagi inisial W masih kami buru,” pungkas Rosali.

Baca Juga: Eks Kadis DLH Metro Eka Irianta Divonis Penjara

Pada kasus ini, Ketiga Tersangka tersebut disangka melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, Juncto Pasal 18.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor.