Hukum  

KIRKA – Oknum Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur ditetapkan jadi Tersangka tipu gelap fee proyek sumur bor, dengan kerugian Rp200 juta. Baca Juga: Korupsi Proyek IPAL Dinas Perkim Metro Masuk Tahap Penelitian Jaksa Kasat Reskrim…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.