KIRKA – Polres dan Kejari Lampung Tengah diminta bayar ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, oleh dua orang mantan Terdakwa yang telah diputus bebas pada 2021 lalu.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Beberkan Penyitaan 3,6 Kg Ganja
Permohonan tersebut dilayangkan oleh Sapandi dan Doni Arista, yang resmi didaftarkan ke meja PTSP PN Gunungsugih pada Senin 7 Maret 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gns.
Dengan mencantumkan tiga nama selaku pihak Termohon, diantaranya Kepolisian Resor Lampung Tengah selaku Termohon I, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Termohon II dan III.






