Hukum  

Polres dan Kejari Lampung Tengah Diminta Bayar Ganti Rugi

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gunungsugih, Terkait Permohonan Praperadilan dua eks Terdakwa, Terhadap Polres dan Kejari Lampung Tengah, Ylyang meminta Ganti Rugi Serta Rehabilitasi. Foto Eka Putra

Sementara diketahui, berdasarkan data yang tertera pada SIPP PN Gunungsugih terkait perkara ini, permohonan yang dilayangkan sesungguhnya merupakan buntut dari persoalan sebuah perkara pencurian dan pemberatan.

Dimana pada perkara tersebut kedua Pemohon dijadikan Tersangka oleh Polres Lampung Tengah, dan pada akhirnya disidangkan sebagai Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, pada 2021 kemarin.

Yang kemudian usai disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsugih, keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa, dan kembali dikuatkan putusan itu oleh Mahkamah Agung pada tahap kasasi.

Baca Juga : Kejaksaan Segera Eksekusi Vonis Ardito Wijaya 

Maka atas proses hukum yang dijalani selama itu dan dianggap telah merugikan kedua Pemohon, Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dimintakan pertanggung jawabannya untuk membayar sejumlah biaya ganti rugi dan rehabilitasi, untuk pemulihan nama baik Sapandi dan Doni Arista.

Dan sementara terkait dengan permohonan praperadilan mengenai ganti rugi dan rehabilitasi ini, dijadwalkan akan segera disidangkan di PN Gunungsugih pada Selasa mendatang, 29 Maret 2022