Pada perkara permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut, kedua Pemohon menerakan beberapa poin sebagai pertimbangan Hakim untuk diputuskan yang antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Ganti Rugi Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan agar Negara memberi imbalan ganti kerugian kepada Pemohon I sebesar Rp40 juta dan Pemohon II Sebesar Rp30 juta.
3. Menetapkan Termohon I (Polres Lampung Tengah) dan Termohon II (Kejaksaan Negeri Lampung Tengah) secara tanggung renteng untuk mengganti harkat serta martabat Pemohon yang telah jatuh secara sosial maupun psikologis akibat kelalaian Termohon I dan II sebesar Rp200 juta.
4. Mengirimkan Petikan Penetapan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak Petikan Penetapan diterima.
Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2), Juncto Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
5. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.






