KIRKA – Polres Lampung Tengah beberkan adanya penyitaan 3,6 Kg diduga ganja dari kediaman warga di Kecamatan Terbanggi Besar pada 28 Januari 2022.
Dari penyitaan itu, Polres Lampung Tengah turut mengamankan terduga pemilik ganja tersebut, yakni SB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mendetailkan bahwa penyitaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi yang diterima Polres Lampung Tengah itu menyebut bahwa lokasi tempat penyimpanan ganja tersebut diduga sudah sering menjadi tempat bertransaksi narkotika.
Dwi menjelaskan bahwa ganja itu disimpan dalam karton yang sudah dipasangi lakban berwarna coklat.
Atas penyitaan dan pengamanan terduga pemilik ganja ini, Polres Lampung Tengah mengklaim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.






