Hukum  

Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Oknum Jaksa Mafia Tanah Malangsari

Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Oknum Jaksa Mafia Tanah Malangsari
Ilustrasi tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Lampung jadwalkan pemeriksaan tersangka oknum jaksa mafia tanah Malangsari.

Penjadwalan ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya oknum jaksa berinisial AM sebagai tersangka.

Adapun pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi wartawan pada 21 November 2022.

”Iya benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Detailnya akan disampaikan oleh Pak Direktur Kriminal Umum nanti, yang jelas untuk oknum jaksa itu telah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka

Oknum Jaksa mafia tanah Malangsari ini akan diperiksa sebagai tersangka pada 22 November 2022 besok oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Informasi penjadwalan pemeriksaan oknum jaksa mafia tanah Malangsari tersebut dibenarkan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.

Kepada KIRKA.CO pada 21 November 2022, ia mengatakan pemeriksaan itu baru sebatas penjadwalan. Belum diketahui secara rinci pukul berapa pemeriksaan itu akan berlangsung.

Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka dalam hasil penyidikan kasus mafia tanah Malangsari ini bertambah. Kini menjadi 6 orang tersangka.

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Segera

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SJO yang diketahui merupakan oknum pensiunan Polri.

Kemudian SYT yang diketahui sebagai oknum Kades Gunung Agung Lampung Timur, SHN yang diketahui merupakan seorang oknum Kepala Satpol PP Lampung Timur.

Selanjutnya RA yang juga merupakan seorang berprofesi sebagai notaris dan PPAT, serta FBM yang diketahui sebagai seorang oknum juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.

Oknum jaksa berinisial AM diketahui dulunya pernah bertugas di bawah naungan Kejati Lampung. Kini AM bertugas di Kejati Sumsel.

Baca juga: DPR Akan Lapor Kasus Malangsari ke Jaksa Agung

Selain itu juga, proses penanganan hukum terhadap kelima orang tersangka dalam kasus mafia tanah Malangsari ini akan memasuki tahap persidangan.

Kejati Lampung mengatakan kelima tersangka telah berstatus tahanan JPU dan kini mendekam di Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

“Benar bahwa hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan mafia tanah Malangsari, untuk selanjutnya terhadap Tersangka kita lakukan perpanjangan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bandar Lampung,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana pada 21 November 2022.