Hukum  

Polda Lampung Agendakan Pemanggilan Ulang Oknum Jaksa Tersangka Mafia Tanah

Polda Lampung Agendakan Pemanggilan Ulang Oknum Jaksa Tersangka Mafia Tanah
Markas Polda Lampung pada bulan Februari 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAPolda Lampung agendakan pemanggilan ulang oknum jaksa tersangka mafia tanah Malangsari.

Pemanggilan ulang itu dilakukan karena oknum jaksa berinisial AM [Adi Muliawan] tersebut tidak menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada 22 November 2022.

Sedianya oknum jaksa tersangka mafia tanah Malangsari itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka terhadap oknum jaksa berinisial AM yang kini bertugas di Kejati Sumatera Selatan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada 21 November 2022 kemarin.

Baca juga: Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Rajin Lapor LHKPN

Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan pemanggilan ulang terhadap oknum jaksa tersebut akan dilakukan kembali sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Namun demikian, jadwal pemanggilan ulang tersebut belum disampaikan kapan.

Di sisi lain, ketidakhadiran oknum jaksa tersangka kasus mafia tanah itu juga belum diketahui apakah disertai dengan alasan atau tidak.

”Belum hadir,” ujar Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung pada 22 November 2022.

Atas hal ini, Polda Lampung selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. ”(Nanti) kita akan tindaklanjuti, berkoordinasi kepada pihak kejaksaan dengan sinergi yang baik,” ungkap Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga: Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Oknum Jaksa Mafia Tanah Malangsari

Sebelum AM ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung telah terlebih dahulu menetapkan status tersangka kepada lima orang.

Berikut adalah 5 orang tersangka tersebut:

1. SJO yang diketahui merupakan oknum pensiunan Polri.
2. SYT yang diketahui sebagai oknum Kades Gunung Agung Lampung Timur.
3. SHN yang diketahui merupakan seorang oknum Kepala Satpol PP Lampung Timur.
4. RA yang juga merupakan seorang berprofesi sebagai notaris dan PPAT.
5. FBM yang diketahui sebagai seorang oknum juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.

Kelima tersangka ini diketahui telah berstatus tahanan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Kelimanya kini tengah mendekam di Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Baca juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka

Penahanan kelimanya di Rutan Kelas IA Bandar Lampung merupakan bagian dari persiapan proses persidangan yang akan dihadapi kelima di PN Tanjungkarang.