Pindah Memilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024

Pindah Memilih TPS Lokasi Khusus
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Jumat (11/8/2023). Foto: Josua Napitupulu

II. Pemilih yang telah terdaftar di TPS Lokasi Khusus dan ingin mengurus pindah memilih di TPS Lokasi Khusus lainnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan ha-hal sebagai berikut: 

  • petugas menerima usulan perpindahan pemilih dari TPS Lokasi Khusus ke TPS Lokasi Khusus lainnya;
  • petugas melakukan pengecekan dokumen pendukung pemilih yang akan melakukan pindah memilih dari TPS Lokasi Khusus ke TPS Lokasi Khusus lainnya berupa KTP-el;
  • petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id;
  • petugas melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT;
  • petugas membandingkan isian Formulir Model A Surat Pindah Memilih antara isian alamat KTP-el, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan alamat pindah memilih yang berisi Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi;
  • petugas menentukan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.

Baca Juga: DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Mulai Disusun