II. Pemilih yang telah terdaftar di TPS Lokasi Khusus dan ingin mengurus pindah memilih di TPS Lokasi Khusus lainnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan ha-hal sebagai berikut:
- petugas menerima usulan perpindahan pemilih dari TPS Lokasi Khusus ke TPS Lokasi Khusus lainnya;
- petugas melakukan pengecekan dokumen pendukung pemilih yang akan melakukan pindah memilih dari TPS Lokasi Khusus ke TPS Lokasi Khusus lainnya berupa KTP-el;
- petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id;
- petugas melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT;
- petugas membandingkan isian Formulir Model A Surat Pindah Memilih antara isian alamat KTP-el, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan alamat pindah memilih yang berisi Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi;
- petugas menentukan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.






