“Poin pertama mengenai proses klien kami Awang melakukan pemeriksaan usai kejadian, Pelapor atau korban menjelaskan dirinya dipukuli, tetapi menurut keterangan klien kami tidak begitu, makanya akan kita buktikan pekan depan,” tutupnya.
Baca Juga : Saksi Perkara Penganiayaan Nakes Akui Salah Ketik Nama
Diketahui dalam dakwaan perkara ini sendiri, Ketiga Terdakwa yakni Awang Helmi, Didit Maulana, serta Novan Putra Abdillah didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang tenag kesehatan secara bersama-sama.
Yang permasalahan tersebut diduga berawal dari urusan kelangkaan tabung oksigen, pada Juli 2021 lalu, dimana ketika itu orang tua dari Awang dan Novan tengah mengalami sakit dan membutuhkan pasokan oksigen segera, yang membuat para Terdakwa panik lalu bergegas untuk mencarinya.
Baca Juga : Bukti Surat Visum Perkara Penganiayaan Nakes Dipertanyakan
Ketiganya pun mendapatkan informasi adanya ketersediaan tabung oksigen terdekat di Puskesmas Kedaton, maka para Terdakwa bergegas mendatanginya.
Sesampainya di lokasi, rupanya korban yang saat itu tengah bertugas sebagai perawat jaga, tidak mengizinkan tabung oksigen dibawa pulang oleh ketiganya, sehingga terjadilah perdebatan antara Korban dan para Terdakwa, dan berujung dengan dugaan penganiayaan.






