Dalam sangkan perbuatan korupsinya kedua Tersangka yakni AJY dan AJ, dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : MAKI Anjurkan Kejati Lampung Terbitkan DPO Kasus PT LJU
Dengan perkiraan Kerugian Negara mencapai total Rp3.158.671.737.000 (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).






