Diketahui, pada saat penyidikan, Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan telah menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Namun pada saat Akbar Tandaniria Mangkunegara disidang, ia didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 89,728 miliar.
Baca Juga : Kelompok Timses di Perkara Korupsi Lampung Utara
Sebelumnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan perbedaan nominal uang gratifikasi tersebut akan diuraikan dengan cermat dalam proses persidangan nantinya.
Di sisi lain, Akbar Tandaniria Mangkunegara melalui pengacaranya mengakui tentang penerimaan uang senilai Rp 2,3 miliar dan bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Baca Juga : Motif Oknum DPRD Lampura Terungkap di Surat Vonis
Pada perkara ini, saksi dari unsur DPRD Lampung Utara yang baru diperiksa KPK ialah Arnold Alam dan Nurdin Habim.






