Secara tertulis pada surat dakwaan seperti dilihat KIRKA.CO, JPU KPK tak menerakan kosakata atau kalimat yang menyinggung tentang dugaan keterlibatan maupun peran-peran legislatif.
Menanggapi hal ini, Ali Fikri mengatakan, penyusunan surat dakwaan oleh JPU KPK tentu didasarkan pada proses penyidikan yang sebelumnya telah dirampungkan tim penyidik KPK.
Baca Juga : KPK Penuhi Janjinya Urai Keterlibatan DPRD Lampung Utara
Oleh sebab itu, saksi-saksi sewaktu penyidikan berjalan akan dimintai keterangan lebih lanjut di muka persidangan. Tak cuma saksi saja, JPU KPK juga akan turut menyertakan alat bukti yang menguatkan materi surat dakwaan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.
”Tim Jaksa dalam menyusun dakwaan tentu sudah berdasarkan alat bukti yang tertera dalam berkas perkara penyidikan.
Dalam persidangan, nantinya Tim Jaksa akan menghadirkan alat bukti di antaranya saksi-saksi maupun barang bukti untuk membuktikan seluruh uraian yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa,” jelas Ali Fikri.






