Hukum  

Penyidikan Perkara Pasar Cendrawasih Metro Jalan Terus

Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim. Foto Istimewa

KIRKA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro tahun Anggaran 2018, masih terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rio Halim, menjelaskan bahwa kasus tersebut dalam progres normal dan terus berjalan, dimana yang terakhir Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro kembali memeriksa para tersangka guna kelengkapan berkas.

Baca Juga : Perkara Pasar Cendrawasih Segera ke Pengadilan

Dari Kasus dugaan Tipikor yang diketahui telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 481 juta lebih tersebut, dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh pihak Kejari Kota Metro pada Februari lalu, namun hingga April ini kasus itu nampak belum ada kabar pelimpahan di tahap II (dua) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertanyaan itu pada akhirnya dijawab oleh Kasi Intel Kejari Kota Metro, Rio Halim kepada KIRKA.CO melalui sambungan telpon (09/04), ia menjelaskan kasus dugaan korupsi pada kegiatan di Dinas Perdagangan Kota Metro tersebut, tetap berjalan dan kini masih dalam tahap melengkapi berkas, agar masuk tahap selanjutnya.

Baca Juga : Kadis Perdagangan Rekomendasi PPK Belum Bersertifikat

“Untuk kasus dugaan Tipikor di proyek rehabilitasi pasar cendrawasih Kota Metro, masih terus berjalan dan kini masih ditangani tim Penyidik Pidsus Kejari Metro guna melengkapi berkasnya, terakhir Penyidik kembali memeriksa kedua tersangka,” ungkap Rio.

“Nanti setiap perkembangannya pasti terbuka kok, dan akan kami kabari ke kawan-kawan media,” lanjutnya.

Baca Juga : Kerugian Negara Pasar Cendrawasih Dibayar Lusa

Diketahui dua tersangka dalam kasus ini berinisial P dan S, dimana tersangka P tercatat merupakan seorang berstatus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perdagangan Kota Metro, sedangkan S merupakan seorang yang tercatat berstatus sebagai pelaksana proyek rehabilitasi pasar Cendrawasih tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang yang mengatur tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun, dengan denda maksimal yakni Rp.1 (satu) miliar.