KIRKA – Pembunuh Polisi Lampung Tengah divonis 12 tahun penjara, dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Baca Juga: Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya
Putusan pidana tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, dalam persidangan lanjutan atas nama Terdakwa Rudi Suryanto, Kamis 5 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Dimana dalam putusannya kali ini, Hakim menilai Rudi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, seperti dalam tuntutan Jaksa.
Namun perbuatan Terdakwa dinilai memenuhi unsur seperti dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, yakni sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 338 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Suryanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” begitu bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha.
Baca Juga: Pembunuh Polisi Lampung Tengah Dituntut Penjara
Sementara diketahui, dalam perkara yang menjeratnya ini, sebelumnya Jaksa menyangkakan Mantan Kanit Provos Polsek Way Pungubuan Lampung Tengah tersebut, melakukan pembunuhan berencana terhadap teman seprofesinya sendiri.
Dimana peristiwa itu terjadi pada September 2022 lalu, saat Terdakwa merasa sering mendapat fitnah dari korban bernama Aipda Ahmad Karnain, dan akhirnya menjadi buah bibir di kantornya.
Yang kemudian lantaran tak mampu menahan emosi lagi, Rudi pun gelap mata sehingga dirinya memberanikan diri menyatroni rumah korban dengan membawa sepucuk senjata api, dan berujung pada tindak pidana pembunuhan.






