Hukum  

KIRKA – Pembunuh Polisi Lampung Tengah divonis 12 tahun penjara, dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan subsidair. Baca Juga: Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya Putusan pidana tersebut dibacakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.