Hukum  

Pembunuh Polisi Lampung Tengah Dituntut Penjara

Pembunuh Polisi Lampung Tengah Dituntut Penjara
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa pembunuh Polisi di Lampung Tengah dituntut penjara seumur hidup, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada Rabu 30 November 2022.

Dalam pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, terhadap berkas perkara dengan nomor 314/Pid.B/2022/PN Gns, atas nama Terdakwa Rudi Suryanto.

Pada tuntutannya, Jaksa menyatakan mantan Kanit Provos Polsek Way Pungubuan Lampung Tengah tersebut, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Terhadap rekan satu profesinya sendiri yakni Aipda Ahmad Karnain. Sehingga ia dituntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 340 KUHP.

Pembunuh Polisi Lampung Tengah Bakal Dibui Seumur Hidup
Tangkapan layar SIPP PN Gunungsugih, terkait tuntutan perkara pembunuhan atas nama Terdakwa Rudi Suryanto. Foto: Eka Putra.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara Seumur Hidup, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya.

Sementara diketahui, dalam sangkaan perbuatannya sendiri Terdakwa Rudi Suryanto tega melakukan perbuatannya tersebut, lantaran didasari rasa sakit hati terhadap korban.

Dimana peristiwa itu terjadi pada September 2022 lalu, saat Terdakwa merasa sering mendapat fitnah dari korban, dan akhirnya menjadi buah bibir di kantornya.

Yang kemudian lantaran tak mampu menahan emosi lagi, Rudi pun gelap mata sehingga dirinya memberanikan diri menyatroni rumah korban dengan membawa sepucuk senjata api, dan berujung pada tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal

Terdakwa Rudi Suryanto direncanakan akan membacakan nota pembelaannya pada pekan depan, Rabu 7 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Gunungsugih.