KIRKA – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad gugat PT Pandu Jaya Buana Rp3 miliar ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, dalam permasalahan perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza.
Baca Juga : Doakan Musa Ahmad Kena Azab Dituntut Penjara
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 30/Pdt.G/2022/PN Gns, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih pada Senin 4 Juli 2022 kemarin, dengan klasifikasi perkara Wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam hal gugatan ini, Bupati Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad menguasakannya kepada Tora Yuliana selaku pengacara, dengan mencantumkan nama selaku pihak Tergugat yakni PT Pandu Jaya Buana.
Dengan beberapa poin sebagai permohonannya antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah secara hukum lerjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 038/PKS/01/2016 Nomor : 059/PJB/III/2016, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 17 Maret 2016.
Addendum perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 053/ADD-PKS/Setda.I.04/2017 / Nomor : 073/ADD-PJB/XII/2017 tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 29 Desember 2017.
Addendum kedua perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 02/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 / Nomor : 011/ADD-PJB/I/2019 tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 22 Januari 2019.
Addendum ketiga perjanjian Kerja sama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT Pandu Jaya Buana, dengan Nomor : 75/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 – Nomor 14/PJB/XII/2019 tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 30 Desember 2019.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan perjanjian kerjasama.
4. Menyatakan Penggugat berhak atas pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, yang beralamat di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Sejak pemutusan kontrak pengelolaan Pasar Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah oleh Penggugat Tertanggal 06 Mei 2021, dan untuk pengelolaan selanjutnya oleh Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp656.800.000,- (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), yang merupakan kewajiban Tergugat dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat.
Dengan Nomor : 038/PKS/01/2016 Nomor : 059/PJB/III/2016, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 17 Maret 2016.
Addendum perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat, Nomor : 053/ADD-PKS/Setda.I.04/2017 / Nomor : 073/ADD-PJB/XII/2017, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 29 Desember 2017.






