Addendum kedua perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 02/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 / Nomor : 011/ADD-PJB/I/2019, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 22 Januari 2019.
Addendum ketiga perjanjian kerja sama pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT. Pandu Jaya Buana, dengan Nomor : 75/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 – Nomor 14/PJB/XII/2019, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 30 Desember 2019.
Dengan rincian yakni denda retribusi sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp242.425.000, denda retribusi Tahun 2020 sebesar Rp16.875.000, pokok dan denda bulan Januari 2021 sebesar Rp136.250.000.
Serta pokok dan denda bulan Februari 2021 sebesar Rp132.375.000, pokok dan denda bulan Maret 2021 sebesar Rp128.875.000, sehingga total keseluruhan sebesar Rp656.800.000.
Terbilang (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Immateril, akibat perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban, sebagaimana dalam perjanjian yang telah disepakati tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggugat sebagai unsur Pemerintah Daerah merasa disepelekan oleh Tergugat, dan perbuatan ini menimbulkan terganggunya kepercayaan masyarakat kepada Tergugat serta kewibawaan Pemerintah Daerah, sehingga Tergugat haruslah mengganti sebesar Rp3 miliar.
7. Memerintah kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5 kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
8. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa sebesar Rp2 juta setiap hari, atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij Voorraad), meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding dan kasasi.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Baca Juga : Polemik Koyu dengan Warganya Direspons Musa Ahmad
Untuk diketahui, dilayangkannya gugatan terhadap Pengelola Pasar Bandar Jaya tersebut, merupakan buntut dari tidak lancarnya penyetoran PAD di 2020 hingga 2021 lalu, dari PT Pandu Jaya Buana kepada Pemkab Lampung Tengah.
Perkara ini pun dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Rabu mendatang 13 Juli 2022, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Gunungsugih.






