Hukum  

Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal

Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal
Ilustrasi Mediasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mediasi gugatan Musa Ahmad terhadap PT PJB dinyatakan gagal atau tidak berhasil, yang mengakibatkan perkara tersebut harus berlanjut ke persidangan.

Baca Juga: Musa Ahmad Gugat PT Pandu Jaya Buana Rp3 Miliar

Berdasarkan hasil penelusuran terbuka Kirka.co pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada perkara dengan nomor 30/Pdt.G/2022/PN Gns.

Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal
Tangkapan layar SIPP PN Gunung Sugih, terkait hasil mediasi perkara gugatan Musa Ahmad terhadap PT Pandu Jaya Buana. Foto: Eka Putra.

Mediasi gugatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 14 September 2022, dipimpin oleh Rizqi Hanindya Putri selaku Hakim Mediator, dengan hasil yang tercantum yakni menyatakan tidak berhasil.

Sehingga gugatan perdata tersebut, dijadwalkan akan segera digelar persidangannya pada Rabu pekan mendatang 28 September 2022, di ruang sidang Cakra, gedung PN Gunung Sugih, dengan agenda pembacaan gugatan.

Sementara dalam gugatan ini sendiri, Musa Ahmad yang juga diketahui merupakan seorang yang kini menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah tersebut, menerakan beberapa poin pada permohonan gugatannya.

Baca Juga: Doakan Musa Ahmad Kena Azab, Yusuf Jadi Pesakitan

Antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah secara hukum lerjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 038/PKS/01/2016 Nomor : 059/PJB/III/2016, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 17 Maret 2016.

Addendum perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 053/ADD-PKS/Setda.I.04/2017 / Nomor : 073/ADD-PJB/XII/2017 tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 29 Desember 2017.

Addendum kedua perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 02/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 / Nomor : 011/ADD-PJB/I/2019 tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 22 Januari 2019.

Addendum ketiga perjanjian Kerja sama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT Pandu Jaya Buana, dengan Nomor : 75/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 – Nomor 14/PJB/XII/2019 tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 30 Desember 2019.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan perjanjian kerjasama.

4. Menyatakan Penggugat berhak atas pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah, yang beralamat di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Sejak pemutusan kontrak pengelolaan Pasar Bandar Jaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah oleh Penggugat Tertanggal 06 Mei 2021, dan untuk pengelolaan selanjutnya oleh Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp656.800.000,- (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), yang merupakan kewajiban Tergugat dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat.

Dengan Nomor : 038/PKS/01/2016 Nomor : 059/PJB/III/2016, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 17 Maret 2016.

Addendum perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat, Nomor : 053/ADD-PKS/Setda.I.04/2017 / Nomor : 073/ADD-PJB/XII/2017, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 29 Desember 2017.

Addendum kedua perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor : 02/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 / Nomor : 011/ADD-PJB/I/2019, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 22 Januari 2019.

Addendum ketiga perjanjian kerja sama pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT. Pandu Jaya Buana, dengan Nomor : 75/ADD-PKS/Setda.I.01/2019 – Nomor 14/PJB/XII/2019, tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 30 Desember 2019.

Dengan rincian yakni denda retribusi sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp242.425.000, denda retribusi Tahun 2020 sebesar Rp16.875.000, pokok dan denda bulan Januari 2021 sebesar Rp136.250.000.

Serta pokok dan denda bulan Februari 2021 sebesar Rp132.375.000, pokok dan denda bulan Maret 2021 sebesar Rp128.875.000, sehingga total keseluruhan sebesar Rp656.800.000.
Terbilang (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Immateril, akibat perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban, sebagaimana dalam perjanjian yang telah disepakati tentang pengelolaan Pasar Daerah Bandar Jaya Plaza, Kabupaten Lampung Tengah.

Penggugat sebagai unsur Pemerintah Daerah merasa disepelekan oleh Tergugat, dan perbuatan ini menimbulkan terganggunya kepercayaan masyarakat kepada Tergugat serta kewibawaan Pemerintah Daerah, sehingga Tergugat haruslah mengganti sebesar Rp3 miliar.

7. Memerintah kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5 kepada Penggugat tanpa syarat apapun.

8. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa sebesar Rp2 juta setiap hari, atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini.

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij Voorraad), meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding dan kasasi.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.