KIRKA – Terdakwa pembunuh Polisi di Lampung Tengah dituntut penjara seumur hidup, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca Juga: Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal Tuntutan tersebut dibacakan…
Aipda Ahmad Karnain
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
