Hukum  

KIRKA – Terdakwa pembunuh Polisi di Lampung Tengah dituntut penjara seumur hidup, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca Juga: Mediasi Gugatan Musa Ahmad Terhadap PT PJB Dinyatakan Gagal Tuntutan tersebut dibacakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.