Hukum  

Pembakaran Aset PT Gunung Aji Jaya Diduga Libatkan Mantan Legislator

Pembakaran Aset PT Gunung Aji Jaya Diduga Libatkan Mantan Legislator
Penampakan para tersangka hasil penyidikan Polres Lampung Tengah yang diduga membakar aset PT Gunung Aji Jaya pada 19 November 2022 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya diduga libatkan mantan legislator di Kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan keterlibatan mantan legislator tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadapnya.

Berdasar pada informasi yang dihimpun KIRKA.CO, mantan legislator tersebut dulunya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.

Adapun inisial mantan legislator tersebut ialah RZ (Raden Zugiri).

Namun belum diketahui secara pasti apa yang menjadi peran dari Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 tersebut.

RZ diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pada pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya yang terjadi pada 19 November 2022 lalu.

Dalam peristiwa unjuk rasa berujung ricuh tersebut, PT Gunung Aji Jaya ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Aset PT Gunung Aji Jaya Dibakar

RZ diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan orang lainnya berdasarkan penyidikan Polres Lampung Tengah.

Adapun hasil penyidikan itu diumumkan pada 24 November 2022 lalu melalui konferensi pers.

KIRKA.CO pada 26 November 2022 mengonfirmasi ihwal keberadaan tersangka berinisial RZ serta latar belakangnya kepada Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

Ia tidak membantah atau membenarkan. Namun begitu, ia hanya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke pihak humas.

Berbeda dengan AKP Edi Qorinas, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkan adanya seorang tersangka dalam hasil penyidikan Polres Lampung Tengah tersebut yang memiliki latar belakang sebagai mantan legislator.

“Ada salah satu mantan anggota dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung dalam pesan tertulisnya kepada KIRKA.CO.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Ditanyai KPK Soal Tarif Korupsi Unila

Berdasarkan rekam jejaknya, Raden Zugiri dulunya tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.

RZ (Raden Zugiri) diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Pada 9 Januari 2020 lalu, Raden Zugiri divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Raden Zugiri bersama dengan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dinilai terbukti menerima uang dari Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah saat itu.

Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

Adapun uang tersebut diberikan Mustafa agar rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD tahun 2018, disetujui DPRD Lampung Tengah.

Adapun Raden Zugiri dinyatakan telah menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Mustafa.