KIRKA – Majelis Hakim menyatakan persidangan beragendakan pembacaan Putusan Sela untuk perkara yang mendudukkan Heri Chalilullah Burmeli sebagai Terdakwa ditunda sementara waktu.
Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan Putusan Sela perkara Heri Chalilullah Burmeli tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung di PN Tanjungkarang pada 27 Juli 2023.
Namun demikian, Majelis Hakim meminta untuk menunda agenda persidangan tersebut dan akan membacakan Putusan Sela pada pekan depan.
Mendapat permintaan itu, Para Pihak menyetujui agenda pembacaan Putusan Sela akan dilangsungkan pada 31 Juli 2023 mendatang.
Baca juga: Kronologis Kasus Heri Chalilullah Burmeli Versi Surat Dakwaan
Ungkapan penundaan itu diketahui dikemukakan Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Pengacara di PN Tanjungkarang pada 27 Juli 2023.
“Kami minta waktu, hari Senin tanggal 31 Juli 2023 membaca Putusan Sela,” ujar Hendro Wicaksono.
Heri Chalilullah Burmeli diketahui didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasar pada Surat Dakwaan, perbuatan Heri Chalilulah Burmeli disebut berkaitan dengan penebangan pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.
Baca juga: Jaksa Akui Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli






