Hukum  

Pematank Adukan Lelang Proyek Lampung Tengah

Ketua DPP Pematank Suadi Romli. Foto Eka Putra

KIRKA.COPematank adukan lelang proyek di Dinas Pengairan kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 28 Juni 2021.

Lantaran Pematank anggap ada kejanggalan dan ada dugaan tender kurung dalam proses lelang pengadaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Way Lungguh, Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021, dengan nilai penawaran Rp6,2 miliar.

Baca Juga : Yuyun Tidak Perintah Staf Terima Pajak Minerba

Dalam aduannya terkait kegiatan yang diadakan pada Dinas Pengairan Lampung Tengah tersebut, Pematank menduga telah adanya pengaturan pemenang lelang yang terlihat dari dipercepatnya waktu pengumuman.

Baca Juga : PEMATANK Temukan Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas Pengairan Lampung Tengah

Serta terlihat pada bukti yang tertera pada LPSE, dimana Mudia Karya selaku pemenang merupakan pemberi penawaran tertinggi diantara perusahaan lainnya, sehingga diduga kuat pula adanya fee yang diterima oleh Pokja ULP Pengadaan Barang dan Jasa dalam penentuan pemenang lelang proyek.