“Hari ini Pematank resmi melaporkan terkait permasalahan yang ada dalam lingkungan ULP Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Tengah, di salah satu item pada Dinas Pengairan ada indikasi pengkondisian lelang proyek,” ucap Suadi Romli, Ketua DPP Pematank.
“Hal itu jelas terlihat salah satunya dari apa yang ada pada dokumen lelang, bahwa telah dinyatakan pemenang ditentukan dari penawaran terendah, tapi kenyataannya yang dimenangkan adalah perusahaan yang memberi penawaran tertinggi, serta pada waktu penetapan pemenang yang dipercepat dari waktu yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Andrie W. Setiawan, menjelaskan bahwa Kejati kini tengah memverifikasi aduan DPP Pematank tersebut, untuk selanjutnya akan diteruskan ke meja pimpinan sebagai laporan yang nantinya ditindaklanjuti setelah dinyatakan layak.
Baca Juga : Efek Joget Ardito Wijaya, Tracking dan Tracing
“Terkait pengaduan dari Pematank hari ini telah kami terima, dan kini tengah didalami untuk tahap verifikasi terlebih dahulu, sebelum dinyatakan layak menjadi sebuah laporan untuk diteruskan ke meja pimpinan,” imbuh Andrie.
Baca Juga : Jawaban Kejati Lampung Usai Dilaporkan DPP Pematank ke Kajaksaan Agung RI
Pada aduan yang didaftarkan resmi ke Kejati Lampung Senin 28 Juni 2021 tersebut, DPP Pematank juga turut menerakan hasil investigasinya terkait alamat perusahaan pemenang yang tertera di situs lelang, yang didapati bahwa alamat perusahaan tersebut hanyalah hunian biasa, tanpa adanya plang perusahaan sesuai dengan kewajiban para peserta lelang, yang tentunya hal tersebut jelas menjadi sebuah pelanggaran.






