KIRKA – Oknum petinggi Parpol di Lampung disebut KPK telah diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Di kasus yang tengah diusut KPK itu, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditetapkan sebagai Tersangka.
Dugaan oknum petinggi Parpol di Lampung telah menerima aliran dana yang berkait dengan kasus SYL ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Penyidik KPK.
Persisnya, oknum petinggi Parpol di Lampung yang dimaksud di sini ialah Sudin.
Ketua DPD PDIP Lampung dan juga Ketua Komisi IV DPR RI itu sebelumnya memang telah diperiksa Penyidik KPK.
Hal yang berkait dengan Sudin ini diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca juga: Sudin Bantah Kasus Mentan SYL Beririsan dengan PDIP Lampung
“Ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana.
Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin,” ujar Ali Fikri.
Pernyataan Ali Fikri ini telah kami konfirmasi kepada Sudin pada 13 Desember 2023.
Namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya, Sudin telah diperiksa oleh Penyidik KPK sebagai Saksi untuk melengkapi berkas perkara SYL.
Pemeriksaan Sudin itu berlangsung selama kurang lebih 9 jam pada 15 November 2023 lalu.
Baca juga: Catatan Keuangan Disita KPK Usai Geledah Rumah Sudin
Sebelum diperiksa, rumah Sudin memang telah digeledah oleh Tim KPK.
Rumah milik Sudin di Raffles Hills Blok E.2 Nomor 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat digeledah pada 10 November 2023.
Selama proses Penggeledahan, KPK menemukan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sedang menelusuri hubungan Komisi IV DPR RI dengan kasus korupsi SYL.
Namun yang pasti, kata Ali Fikri, Sudin diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus SYL.
“Dugaan ada aliran ke Sudin.
Baca juga: KPK Diduga Cari Jam Tangan Rolex di Rumah Sudin
Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain, pengawasan anggaran dan lain-lain,” ujar Ali Fikri lagi.
Sebelumnya, Sudin usai menjalani pemeriksaan di KPK mengaku hanya ditanyai tentang Anggaran dan Pengawasan.
Untuk informasi, Komisi IV DPR RI merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.
”Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja. Nggak ada lagi yang lain. [Selebihnya] Tanyakan ke Penyidik,” ujar Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung.
Pada kasus SYL, mantan Menteri Pertanian bersama dengan dua anak buahnya diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditetapkan sebagai Tersangka.
KPK telah menetapkan 3 orang Tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di antaranya:
Baca juga: Sudin Diperiksa KPK Terkait Proyek Kementerian Pertanian
- Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
- Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan khusus terhadap Tersangka SYL, disangkakan pula telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






